Peraturan dan hukum judi online di Indonesia memang menjadi topik yang sering menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, dengan semakin berkembangnya teknologi, perjudian online pun semakin mudah diakses oleh masyarakat. Namun, sejauh mana regulasi yang mengatur aktivitas judi online di Indonesia?
Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, judi adalah perbuatan yang dilarang di Indonesia. Namun, semenjak kemunculan internet, fenomena judi online pun semakin merebak. Hal ini membuat pemerintah harus merumuskan peraturan yang lebih ketat terkait judi online.
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Peraturan dan hukum judi online di Indonesia masih tergolong kabur. Meskipun ada larangan dalam UU No. 7 Tahun 1974, namun sulit untuk melakukan penegakan hukum terhadap situs judi online yang beroperasi dari luar negeri.”
Meskipun demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan situs judi online yang dianggap melanggar aturan. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, “Kami terus melakukan pemantauan dan tindakan terhadap situs-situs judi online yang tidak memiliki izin resmi.”
Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan efektivitas dari pemblokiran situs judi online tersebut. Menurut pengamat hukum, Ujang Sudjana, “Pemblokiran situs judi online hanya merupakan solusi sementara. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menemukan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi masalah judi online di Indonesia.”
Dengan berbagai pendapat yang beragam, peraturan dan hukum judi online di Indonesia memang masih menjadi perdebatan yang kompleks. Namun, yang jelas adalah pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online yang ilegal dan berpotensi merugikan. Semoga pemerintah dapat segera menemukan solusi yang tepat dalam mengatur judi online di Indonesia.